JAKARTA – Crazy rich Surabaya Budi Said menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Penetapan tersangka dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung sore ini, Kamis (18/1/2024).
Menanggapi hal ini, Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie mengapresiasi Kejaksaan Agung atas upaya dalam menyelidiki kasus jual-beli emas yang mengaitkan Budi Said.
“Perusahaan menghormati dan akan terus mengikuti proses yang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” kata dia kepada Okezone.
Menurutnya, sebagai perusahaan yang menerapkan good mining practices, Antam memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan sesuai dengan good corporate governance.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTM. Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka," ujar Kuntadi.
Dikatakannya, Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Dari beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai ANTM.
"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)