Crazy Rich Budi Said Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas, Ini Kata Antam

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Kamis 18 Januari 2024 21:28 WIB
Respons Antam soal penetapan tersangka Budi Said (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTACrazy rich Surabaya Budi Said menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Penetapan tersangka dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung sore ini, Kamis (18/1/2024).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie mengapresiasi Kejaksaan Agung atas upaya dalam menyelidiki kasus jual-beli emas yang mengaitkan Budi Said.

“Perusahaan menghormati dan akan terus mengikuti proses yang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” kata dia kepada Okezone.

Menurutnya, sebagai perusahaan yang menerapkan good mining practices, Antam memastikan pengelolaan seluruh komoditas inti dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku dan sesuai dengan good corporate governance.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTM. Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya