JAKARTA- Ternyata segini gaji hakim MK (Mahkamah Konstitusi) setelah dilantiknya Suhartoyo menggantikan Anwar Usman. Sedangkan gaji dan fasilitas tunjangan ketua MK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Dalam Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2014 disebutkan bahwa ketua MK berhak untuk mendapatkan gaji pokok, tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, jaminan kesehatan, uang pensiun, dan biaya perjalanan dinas. Lantas berapa gajinya?
Ternyata segini gaji hakim MK (Mahkamah Konstitusi) sebesar Rp5.040.000 per bulan. Untuk besaran tunjangan yang didapatkan selama sebulan yakni Rp121.609.000.
Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah lembaga negara yang memiliki peran sebagai penyelenggara sistem peradilan guna mencapai keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi menggantikan paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucap sumpah dalam sidang Pleno khusus di Gedung MK I, Senin (13/11/2023).