Kedua, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian. Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50%, nilai SKTT ≤50% (norma umum) dan nilai CAT 70% + nilai SKTT 30% (guru).
“Tidak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T,” pungkas Haryomo.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)