JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penghentian sementara atau suspensi saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID). Hal ini karena terjadi kenaikan harga kumulatif yang signifikan.
Maka itu, dalam rangka cooling down BEI memandang perlu melakukan penghentian sementara saham SHID pada perdagangan 23 Januari 2024.
"Penghentian sementara perdagangan Saham SHID tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan sampai dengan Pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., Senin (22/1/2024).
Adapun Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.