JAKARTA - Harga tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) lebih mahal. Hal ini disebabkan ketika membeli properti, kelengkapan dokumen merupakan salah satu hal yang terpenting. Fakta ini jarang diketahui oleh pembeli.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah yang bersangkutan.
Tidak akan ada lagi campur tangan atau pun kemungkinan kepemilikan oleh pihak lain jika memiliki SHM. Ternyata alasan kenapa tanah SHM jauh lebih mahal adalah karena mendapatkannya sangat susah. Sebab untuk mendapatkannya butuh proses dan administrasi yang cukup tinggi.
Apalagi dengan memiliki tanah SHM menguntungkan jika terjadi suatu masalah di kemudian hari terkait dengan kepemilikan rumah atau properti lainnya, nama yang tercantum dalam SHM akan tetap menjadi pemilik yang sah di mata hukum.
Berikut keuntungan memiliki tanah SHM:
Dalam pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah serta bangunan merupakan hak turun temurun, terkuat bahkan terpenuh yang bisa dimiliki orang atas tanah tersebut. Dengan begitu, SHM memiliki segudang manfaat khususnya bagi sang pemilik. Karena, jika terjadi suatu masalah di kemudian hari terkait dengan kepemilikan rumah atau properti lainnya, nama yang tercantum dalam SHM akan tetap menjadi pemilik yang sah di mata hukum.