Sebaiknya, pemerintah tidak membuat kebijakan yang memberatkan masyarakat, sebab saat ini masih banyak aktivitas masyarakat yang mengandalkan BBM. Kebijakan yang ditetapkan Perda DKI 1 2024 tentang pajak Daerah dan Retrebusi Daerah Bagian 5 Pasal 24 ini tentu bisa diikuti wilayah lain yang tingkat ekonominya jauh lebih rendah dari Jakarta.
"Kebijakan publik itu harus berpihak ke rakyat, itu akan ditiru daerah lain. Orang sudah hidup susah bisa semakin susah," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Mulyanto memandang, kenaikan PBBKB yang akan memberatkan masyarakat perlu ditunda dan diputuskan oleh pemimpin yang akan mendatang.
Dia menuturkan, kebijakan tentang BBM menyangkut hajat hidup rakyat banyak, keputusannya harus dipertimbangkan dengan hati-hati.
"Kita tidak setuju dengan pengenaan (kenaikan) pajak untuk BBM yang akan membebani masyarakat," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)