JAKARTA - Aturan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10% dari sebelumnya 5% yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kenaikan pajak PBBKB dari 5% menjadi 10% tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang ditetapkan sejak 5 Januari 2024.
Pada pasal 24 ayat 1 dalam beleid tersebut berbunnyi, “Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%.” Sementara tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 50% dari kendaraan pribadi.
Sekadar informasi, pajak tersebut dipungut Pemprov DKI jakarta atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen alias retail.
Dalam pasal 23 disebutkan pengenaan PBBKB berdasarkan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn). Sementara pada pasal 25 menyebutkan,
“Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.”
Perubahan aturan itu membuat harga BBM non subsidi di Jakarta bisa mengalami kenaikan yang cukup besar. Mengingat setiap perusahaan penyedia bahan bakar harus membayar pajak lebih tinggi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Saat ini, harga BBM Pertamina non subsidi sudah cukup tinggi, seperti Pertamax dibanderol Rp12.950 per liter, Pertamax Turbo Rp14.400 per liter, dan Dexlite Rp14.550 per liter. Sedangkan Pertamax Green 95 dijual Rp13.900 per liter.
Belum diketahui apakah kenaikan pajak tersebut akan berdampak pada BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar. Namun, besaran harga BBM subsidi diatur oleh pemerintah pusat sesuai dengan beban yang ditanggung.
Kenaikan pajak BBM juga bisa berdampak pada kenaikan harga jual kendaraan bermotor konvensional. Hal ini bisa berimbas pada angka penjualan tahunan yang sulit mencapai target seperti ditetapkan pada awal 2024.
(Dani Jumadil Akhir)