JAKARTA - Pemerintah resmi kenaikan gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besaran gaji PPPK lewati gaji PNS di tahun ini.
Gaji PPPK terendah untuk Golongan I sebesar Rp1.938.500. Sedangkan tertinggi mencapai Rp7.329.00.
Sementara gaji PNS paling kecil untuk Golongan satu Rp1.685.800. Dan tertinggi pada golongan IV sebesar Rp6.373.200.
Adapun besaran gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.11 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Presiden No.98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Selasa (30/1/2024).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, gaji pokok P3K naik sekitar 8% pada 2024
Gaji terbaru saat ini terbilang cukup besar, mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
Daftar Gaji PPPK 2024:
-Golongan I Rp1.938.500-2.900.900
-Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
-Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
-Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
-Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
-Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
-Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
-Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400