Ingat! Pedagang Makanan Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal 17 Oktober 2024

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Selasa 30 Januari 2024 19:57 WIB
UMKM Makanan dan Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal. (foto: Okezone.com/Kemenag)
Share :

Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

Untuk diketahui, kewajiban sertifikasi halal sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024. Sementara sanksi akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2024.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya