MATARAM - Kementerian Agama mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal akan dikenakan sanksi.
"Jadi tolong infokan ke keluarga, ke pelaku usaha yang memproduksi makanan minuman jangan sampai tanggal 18 Oktober 2024 kena sanksi kalau produknya belum settifikat halal," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH)Kementerian Agama Ibu Siti Aminah, Selasa (30/1/2024).
Siti menjelaskan aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha baik itu super mikro, mikro, kecil hingga menengah. Aturan wajib sertifikat halal juga berlaku bagi pelaku usaha luar negeri.
"Aturan ini berlaku untuk semua, berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil sampai pedagang keliling, gerobak, dagang pikul, jadi semua usaha mulai super mikro, mikro, menengah, termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri," papar Siti.