Tak Punya Sertifikat Halal, Produk Makanan dan Minuman Dilarang Dijual

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Selasa 30 Januari 2024 19:27 WIB
Produk Mamin Wajib Punya Sertifikat Halal. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

Dia menjelaskan aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha baik itu super mikro, mikro, kecil hingga menengah. Aturan wajib sertifikat halal juga berlaku bagi pelaku usaha luar negeri.

"Aturan ini berlaku untuk semua, berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil sampai pedagang keliling, gerobak, dagang pikul, jadi semua usaha mulai super mikro, mikro, menengah, termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri," papar Siti.

Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

Untuk diketahui, kewajiban sertifikasi halal sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024. Sementara sanksi akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2024.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya