Dia menjelaskan aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha baik itu super mikro, mikro, kecil hingga menengah. Aturan wajib sertifikat halal juga berlaku bagi pelaku usaha luar negeri.
"Aturan ini berlaku untuk semua, berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil sampai pedagang keliling, gerobak, dagang pikul, jadi semua usaha mulai super mikro, mikro, menengah, termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri," papar Siti.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
Untuk diketahui, kewajiban sertifikasi halal sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024. Sementara sanksi akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2024.
(Feby Novalius)