JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang, khususnya pedagang kecil dan kaki lima, sebab aturan tersebut diyakini dapat mematikan mata pencaharian mereka.
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) dan Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsum Atmo, meminta untuk tidak mengesahkan RPP Kesehatan apabila di dalam aturan tersebut masih terdapat pasal-pasal yang meliputi pelarangan penjualan rokok dan pemajangan produk tembakau.
“Kita berharap pemerintah terketuk hatinya untuk tidak mengesahkan (pasal-pasal tembakau) RPP Kesehatan yang melarang penjualan rokok eceran dan display produk tembakau. Pedagang asongan (harus dijaga) karena berdampak pada ekonomi nasional,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/1/2024).
Ali melanjutkan bahwa rencana pelarangan bagi produk tembakau menyangkut hajat hidup banyak orang.”Bisa ratusan ribu pedagang asongan dan rokok itu akan mengalami gulung tikar. Itu kan mata pencaharian rakyat,” tuturnya
Secara rinci, Ali memaparkan jumlah pedagang rokok eceran yang merupakan pedagang asongan mencapai sebanyak 50 ribu orang. Sedangkan, penjual rokok dalam bentuk warung jumlahnya mencapai 4,1 juta gerai.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, mengingatkan bahwa RPP Kesehatan tidak boleh mengabaikan aspek ekonomi.
Apalagi, industri tembakau dari hulu ke hilir merupakan mata pencaharian jutaan orang masyarakat Indonesia.
(Taufik Fajar)