"Saya ingin menekankan pada teman-teman media, bansos itu adalah instrumen dalam APBN. APBN adalah undang-undang. Undang-undang APBN itu dibahas bersama seluruh partai politik, fraksi di Senayan dan sesudah menjadi undang-undang dia menjadi instrumen negara bersama," jelas Sri Mulyani.
Baca Selengkapnya: Anggaran Bansos Naik Rp20 Triliun Jadi Rp496 Triliun, Begini Penjelasan Sri Mulyani
(Taufik Fajar)