JAKARTA- Apakah fotokopi KTP bisa digunakan untuk pinjaman online (pinjol)? Simak jawabannya pada ulasan okezone berikut ini.
Pinjaman online alias pinjol menjadi fenomena yang saat ini banyak dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan dana cepat.
Untuk itu ada beberapa pinjaman online memiliki kebijakan masing-masing terkait dengan persyaratan pengajuan atau pencairan dana.
Lantas apakah fotokopi KTP bisa digunakan untuk pinjaman online? Dalam hal ini cukup dengan foto KTP ataupun fotokopi identitas Anda agar bisa dimasukkan menjadi debitur pinjol.
Namun di era digital seperti saat ini, harus lebih memperhatikan apakah nama dan nomor induk kependudukan (NIK) Anda terdaftar di pinjaman online atau tidak. Hal ini karena dapat menjadi sebuah ancaman untuk kita dan keluarga.