Apakah Fotokopi KTP Bisa Digunakan untuk Pinjaman Online?

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Senin 05 Februari 2024 09:18 WIB
Ilustrasi fotokopi KTP bisa digunakan untuk pinjol( Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Apakah fotokopi KTP bisa digunakan untuk pinjaman online (pinjol)? Simak jawabannya pada ulasan okezone berikut ini.

Pinjaman online alias pinjol menjadi fenomena yang saat ini banyak dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan dana cepat.

Untuk itu ada beberapa pinjaman online memiliki kebijakan masing-masing terkait dengan persyaratan pengajuan atau pencairan dana.

Lantas apakah fotokopi KTP bisa digunakan untuk pinjaman online? Dalam hal ini cukup dengan foto KTP ataupun fotokopi identitas Anda agar bisa dimasukkan menjadi debitur pinjol.

Namun di era digital seperti saat ini, harus lebih memperhatikan apakah nama dan nomor induk kependudukan (NIK) Anda terdaftar di pinjaman online atau tidak. Hal ini karena dapat menjadi sebuah ancaman untuk kita dan keluarga.

Apabila nama Anda terdaftar sebagai debitur karena pinjaman yang kita ajukan mungkin tidak akan menjadi masalah. Namun apabila nama Anda terdaftar karena foto ataupun fotokopi KTP disalahgunakan oleh orang lain tentumenjadi masalah yang besar.

Untuk mengecek terdaftar atau tidaknya nama dan NIK di layanan pinjaman online, masyarakat dapat mengeceknya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara online maupun offline.

Untuk pengecekan secara offline, kita dapat langsung datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan membawa kartu identitas berupa KTP ataupun fotokopi KTP.

Untuk pengecekan secara online, masyarakat dapat mengeceknya melalui situs https://idebku.ojk.go.id ataupun melalui aplikasi iDebku OJK. Caranya, Anda hanya perlu mendaftar dengan cara mengisi data diri dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan.

Setelah itu, Anda bisa langsung melakukan pengecekan di men “Status Layanan”. Biasanya, OJK akan memproses permohonan pengecekan status melalui email dengan jangka waktu paling lambat adalah satu hari.

Apabila setelah pengecekan terdapat penyalahgunaan KTP dan fotokopi KTP, maka segera laporkan kejadian tersebut melalui telepon ke nomor 157, mengirim email ke emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081157157157.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya