JAKARTA-Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan lawatan ke Provinsi Aceh, memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai HET. Tak main-main, Mentan memerintahkan mencabut izin hingga pidanakan distributor dan pengecer pupuk nakal.
"Dari PIHC ada yang hadir? Di Aceh ini ditemukan ada distributor dan pengecer pupuk nakal, yang mempermainkan petani dan uang negara, saya minta cabut izinnya. Kalau tidak bisa tertibkan dan cabut izinnya, jabatan kalian yang akan saya usulkan copot," kata Mentan Amran saat kegiatan Bimbingan Teknis yang diikuti lebih dari 20.000 orang peserta petani dan penyuluh dan dihadiri juga para Babinsa dan perwakilan PIHC di Deunong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa (6/2/2024).
Amran menemukan ada pelanggaran terhadap penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Aceh saat acara dialog tersebut.
"Ini saya temukan ada pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas HET (harga eceran tertinggi). Misalnya harga satu sak pupuk bersubsidi Rp 120 ribu, dijual Rp 170 ribu. Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan," tuturnya.
Dirinya meminta untuk tidak persulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara.