Segini Gaji Satpam di Indonesia

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Selasa 06 Februari 2024 20:24 WIB
Segini besaran gaji satpam (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Segini gaji satpam di Indonesia. Gaji satpam di beberapa daerah ternyata memiliki angka yang cukup berbeda. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Aturan gaji satpam tersebut diteken oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani. Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai gaji petugas kebersihan dan pengemudi.

Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (6/2/2024), ternyata gaji satpam di beberapa daerah di Indonesia berbeda. Segini gaji satpam di Indonesia.

Gaji satpam di Jakarta dan sekitarnya mencapai angka Rp5,6 juta. Sedangkan di Jawa Barat, gaji yang didapatkan satpam hanya mencapai angka Rp3,7 juta.

Sebagai informasi, gaji tersebut hanya diberikan kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam. Hal tersebut berdasarkan pada surat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerja, dengan ketentuan:

a. Mekanisme pengadaan satpam mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Untuk satpam dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya