JAKARTA - Hari libur nasional merupakan waktu yang banyak ditunggu oleh para pekerja. Pasalnya, pada hari tersebut para pekerja dapat beristirahat dari rutinitasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah membuat ketentuan mengenai hak pekerja di hari libur nasional. Meskipun demikian, ternyata ada beberapa jenis pekerjaan yang diperbolehkan tetap bekerja di hari libur nasional.
Jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus yang dimaksud telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus-Menerus.
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (9/2/2024), berikut daftar jenis pekerjaan yang harus dijalankan secara terus-menerus.
Pelayanan jasa kesehatan.