Hitung-Hitungan Upah Kerja Lembur saat 14 Februari 2024

Meliana Tesa, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2024 10:23 WIB
Hitungan Upah Lembur saat Kerja 14 Februari 2024. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menetapkan ketentuan upah bagi pekerja di Indonesia, yang bekerja dan lembur di hari libur nasional. Kementerian ketenagakerjaan memiliki aturan terkait besaran upah lembur pekerja yang masuk di hari libur nasional seperti 14 Februari.

Melansir dari laman Instagram @kemenaker pada Jumat (9/2/2024) disebutkan bahwa pekerja berhak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional. Aturan ini tercantum dalam Bagian Keempat Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Adapun rinciannya sebagai berikut

Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

Jam pertama sampai dengan jam ketujuh

Dibayar 2 x upah sejam

Jam kedelapan

Dibayar 3 x upah sejam

Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas

Dibayar 4 x upah sejam

Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

Jam pertama sampai dengan jam kedelapan

Dibayar 2 x upah sejam

Jam kesembilan

Dibayar 3 x upah sejam

Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas

Dibayar 4 x upah sejam

Dalam sebuah simulasi perhitungan, misalnya seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, lalu harus bekerja lagi pada saat Idul Fitri selama 7 jam. Sedangkan upah bulanannya adalah sebesar Rp4 juta.

Cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut:

Rumus dalam menghitung upah per-jam adalah upah bulanan dibagi 173. Dengan begitu, misalnya Rp4.000.000 dibagi 173 = Rp23.121,387.

Kalikan Upah Per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418. Jadi pekerja yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp323.699,418.

Di samping itu, jika pengusaha atau pihak perusahaan tidak membayar upah lembur pekerja akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau Denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya