JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan jenis-jenis pelanggaran netralitas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan selama proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang dimulai tahun lalu.
Mengutip data BKN, berikut daftar pelanggarannya:
1. Aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu. 2. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
3. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.
4. Ikut sebagai peserta kampanye paslon.
5. Membuat postingan dukungan kepada paslon.
6. Likes/comment/share paslon tertentu.
7. Memasang spanduk.
8. Menghadiri deklarasi paslon tertentu
Pelangaran-pelanggaran tersebut tercatat dari 2023 sampai 31 Januari 2024. Hingga laporan 31 Agustus 2024, ada 47 laporan pelanggaran yang terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan lima laporan pelanggaran kode etik.
Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini berlangsung.