Daftar Pelanggaran PNS di Pemilu 2024, Ada yang Likes, Comment dan Share Paslon

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Sabtu 10 Februari 2024 18:06 WIB
Daftar Pelanggaran PNS di Pemilu 2024. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan jenis-jenis pelanggaran netralitas para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan selama proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang dimulai tahun lalu.

Mengutip data BKN, berikut daftar pelanggarannya:

1. Aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu. 2. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

3. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan.

4. Ikut sebagai peserta kampanye paslon.

5. Membuat postingan dukungan kepada paslon.

6. Likes/comment/share paslon tertentu.

7. Memasang spanduk.

8. Menghadiri deklarasi paslon tertentu

Pelangaran-pelanggaran tersebut tercatat dari 2023 sampai 31 Januari 2024. Hingga laporan 31 Agustus 2024, ada 47 laporan pelanggaran yang terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan lima laporan pelanggaran kode etik.

Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini berlangsung.

Dengan adanya pelanggaran tersebut, BKN pun sudah menyiapkan sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kemudian ada juga sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya