Berdasarkan lampiran tunjangan kinerja pada Perpres Nomor 18 tahun 2024, besaran tunjangan kelas jabatan 1 adalah Rp1.968.000, sedangkan kelas jabatan tertinggi, yaitu kelas jabatan 17, adalah Rp29.085.000
Berikut rinciannya:
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000
Sedangkan aturan sebelumnya pada Perpres nomor 122 tahun 2017 yang tunjangan kinerja pegawai Bawaslu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.766.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi yakni 17 adalah Rp24.930.000.
Kelas Jabatan 1 : Rp 1.766.000
Kelas Jabatan 2 : Rp 1.867.000
Kelas Jabatan 3 : Rp 1.972.000
Kelas Jabatan 4 : Rp 2.082.000
Kelas Jabatan 5 : Rp 2.199.000
Kelas Jabatan 6 : Rp 2.399.000
Kelas Jabatan 7 : Rp 2.616.000
Kelas Jabatan 8 : Rp 2.927.000
Kelas Jabatan 9 : Rp 3.348.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 3.952.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 4.519.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 6.045.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 7.293.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 9.600.000
Kelas Jabatan 15 : Rp 12.518.000
Kelas Jabatan 16 : Rp 17.413.000
Kelas Jabatan 17 : Rp 24.930.000
Baca selengkapnya : H-2 Pencoblosan, Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu hingga Rp29 Juta
(Taufik Fajar)