Kenaikan Gaji PNS Dirapel dan Cair Maret 2024

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 23 Februari 2024 06:18 WIB
Kenaikan gaji PNS dirapel dan dibayar Maret (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 akan dirapel. Kenaikan gaji PNS 2024 akan dicairkan pada Maret.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, sudah mendapat informasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu karena memang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya sudah cek di temen-temen (Ditjen) Perbendaharaan, kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret (2024) nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru (kenaikan gaji 8%), yang sudah ditetapkan Bapak Presiden, dengan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti," jelas Isa dalam konferensi pers APBNKITA Edisi Februari 2024, Kamis (22/2/2024).

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS yang berlaku per 1 Januari 2024, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, lanjut Isa, PNS juga akan mendapatkan pencairan selisih kenaikan gaji baru yang belum naik selama Januari dan Februari 2024, pada Maret 2024 mendatang.

"Dengan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti, mudah-mudahan kita bisa segera mendapatkan realisasinya nanti di bulan Maret," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya