JAKARTA - Sebagai upaya melindungi UKM Industri otomotif khususnya produsen knalpot, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama stakeholder terkait mengusulkan mereview regulasi yang mengatur tingkat kebisingan produk knalpot.
Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan bahwa produk knalpot yang diproduksi oleh Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) sebenarnya sudah menenuhi ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Namun pada praktiknya, pengguna knalpot produksi UMKM yang justru telah memenuhu standar kerap dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban. Knalpot yang mereka gunakan itu seringkali disamakan dengan knalpot brong yang tidak standar.
"Produsen yang memproduksi knalpot after market itu sudah mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai ambang batas, emisi, dan lainnya. Nah ini kita akan cari jalan keluar supaya aparat mudah memahami mana yang knalpot brong dan mana knalpot yang sesuai ketentuan," ujar Hanung, Sabtu (24/2/2024).
Akibat maraknya penindakan (razia) terhadap pengguna kendaraan dengan knalpot yang dinilai brong tersebut, AKSI merasa dirugikan karena penjualannya anjlok hingga 70%, mengakibatkan penghentian produksi hingga terpaksa merumahkan tenaga kerja.