JAKARTA - Pinjaman online (Pinjol) menjadi salah satu cara mendapatkan uang dengan cepat yang sering digunakan oleh masyarakat. Saat ini ada banyak sekali aplikasi yang menawarkan pinjaman uang tanpa mengecek riwayat kredit nasabah atau tanpa BI checking, namun hal ini cenderung ilegal.
Pinjaman online tanpa BI checking hanya perlu siapkan KTP sebagai syarat pengajuan KTA tanpa BI checking dan kartu kredit. Pinjaman online tersebut akan lebih cepat cair dan lebih mudah apabila tanpa BI checking.
Meski demikian, perlu diingat bahwa pinjaman seperti ini cenderung berbahaya karena tergolong ilegal.
Sebagai informasi BI Checking adalah sebuah proses pemeriksaan data kredit debitur yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan resmi sebelum memberikan pinjaman.
Adapun tujuan dari BI Checking adalah untuk mengetahui riwayat kredit debitur, seperti jumlah pinjaman, jenis pinjaman, jatuh tempo, cicilan, bunga, denda, dan status pembayaran.
Saat ini BI Checking disebut sebagai SLIK OJK, yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan. SLIK OJK adalah sistem informasi kredit yang diintegrasikan dengan OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia.