Divestasi 14% Saham Vale ke MIND ID Diteken Hari Ini

Atikah Umiyani, Jurnalis
Senin 26 Februari 2024 14:47 WIB
Divestasi Saham Vale Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Dalam beleid terbaru atau PP 96/2021 ini, divestasi saham 51% bisa berlangsung bertahap sampai 15 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan di peraturan sebelumnya, yakni PP No. 01 tahun 2017 atau perubahan keempat dari PP 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, divestasi saham 51% wajib terlaksana secara berjenjang dimulai tahun keenam hingga tahun ke-10 masa operasi produksi perusahaan.

Dalam kasus Vale, divestasi saham merupakan syarat perpanjangan Kontrak Karya yang akan berakhir pada Desember 2025 menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana pun mengatakan, dengan penandatanganan kesepakatan divestasi itu maka akan sejalan dengan perpanjangan kontrak Vale menjadi IUPK.

"Ya kan dua-duanya nempel ya (divestasi-perpanjangan kontrak). Masa sudah divestasi kontraknya nggak diperpanjang, dalam arti kalau tidak diperpanjang rencana sekarang tidak bisa dijamin berlanjut," jelas Dadan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya