Masih Transaksi di Medsos, Kemendag Bakal Panggil TikTok

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Senin 26 Februari 2024 19:17 WIB
Kemendag Bakal Panggil TikTok Shop. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memanggil TikTok lantaran masih melakukan transaksi di media sosial.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan dalam pertemuan dengan TikTok pekan depan, pihaknya akan memantau proses integrasi data TikTok di TikTok Shop.

Dalam proses integrasi tersebut, Isy menegaskan harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Iya, untuk melihat comply-nya kan kemarin udah tinggal 25%. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag No 31 tahun 2023," kata Isy, Senin (26/2/2024).

Senada dan di kesempatan yang terpisah, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, kembali meminta Tokopedia dan TikTok mematuhi aturan jika memang ingin berbisnis di Tanah Air. Adapun atruran yang dimaksud yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Sebab sejak beleid itu terbit, Jerry menyebut, TikTok melalui Tiktok Shop masih melakukan penjualan secara daring seperti eCommerce dan terdapat melakukan transaksi dalam satu aplikasi. Menurut Jerry, aturan Permendag omor 31/2023 Secara tegas mengatur dan menyatakan media sosial dilarang berjualan.

"Yang namanya media sosial enggak boleh jualan, kalau mau jualan yah harus apply izin untuk jualan online. Nah TikTok dan Tokopedia kan sudah berkolaborasi, itu yang harus sesuai dengan Permendag 31/2023 proses imigrasinya,” ujar Jerry di kantornya Kementerian Perdagangan.

"Kita ingin memastikan jangan ada yang dilanggar," sambung dia.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan TikTok masih melanggar peraturan Permendag 31 nomor 2023. Dia mengaku sudah melakukan koordinasi antar kementerian untuk membahas Tiktok.

"Kalau dari kami di Kementerian koperasi sudah jelas lah (melanggar), kami sudah melakukan koordinasi teknis antar kementerian, tiktok masih melanggar permendag 31/2023," kata Teten.

Menurut Teten, masa transisi yang diberikan Kemendag kepada TikTok sudah harus dievaluasi. Sebagaimana diketahui Menteri Perdagangan memberikan masa transisi selama 4 bulan bagi TikTok Shop untuk memindahkan fitur transaksi.

"Sebenarnya sudah lebih (masa transisi), jadi waktu itu kita menyadari Permendag 31 tahun 2023 itu belum sempurna dan kita akan sempurnakan setelah permendag itu berlaku 3 bulan kan sekarang sudah 5 bulan, sudah waktunya dievaluasi," kata Teten.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya