Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan TikTok masih melanggar peraturan Permendag 31 nomor 2023. Dia mengaku sudah melakukan koordinasi antar kementerian untuk membahas Tiktok.
"Kalau dari kami di Kementerian koperasi sudah jelas lah (melanggar), kami sudah melakukan koordinasi teknis antar kementerian, tiktok masih melanggar permendag 31/2023," kata Teten.
Menurut Teten, masa transisi yang diberikan Kemendag kepada TikTok sudah harus dievaluasi. Sebagaimana diketahui Menteri Perdagangan memberikan masa transisi selama 4 bulan bagi TikTok Shop untuk memindahkan fitur transaksi.
"Sebenarnya sudah lebih (masa transisi), jadi waktu itu kita menyadari Permendag 31 tahun 2023 itu belum sempurna dan kita akan sempurnakan setelah permendag itu berlaku 3 bulan kan sekarang sudah 5 bulan, sudah waktunya dievaluasi," kata Teten.
(Feby Novalius)