Masih Transaksi di Medsos, Kemendag Bakal Panggil TikTok

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Senin 26 Februari 2024 19:17 WIB
Kemendag Bakal Panggil TikTok Shop. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan TikTok masih melanggar peraturan Permendag 31 nomor 2023. Dia mengaku sudah melakukan koordinasi antar kementerian untuk membahas Tiktok.

"Kalau dari kami di Kementerian koperasi sudah jelas lah (melanggar), kami sudah melakukan koordinasi teknis antar kementerian, tiktok masih melanggar permendag 31/2023," kata Teten.

Menurut Teten, masa transisi yang diberikan Kemendag kepada TikTok sudah harus dievaluasi. Sebagaimana diketahui Menteri Perdagangan memberikan masa transisi selama 4 bulan bagi TikTok Shop untuk memindahkan fitur transaksi.

"Sebenarnya sudah lebih (masa transisi), jadi waktu itu kita menyadari Permendag 31 tahun 2023 itu belum sempurna dan kita akan sempurnakan setelah permendag itu berlaku 3 bulan kan sekarang sudah 5 bulan, sudah waktunya dievaluasi," kata Teten.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya