JAKARTA - PT Adhi Persada Properti (APP) lolos dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 26 Februari 2024.
APP lolos PKPU setelah berhasil mencapai proses homologasi melalui kesepakatan damai dengan seluruh kreditur.
“Awal dari sebuah lembaran baru, kekuatan baru. Ini adalah awal dari pemulihan kembali bagi APP untuk menjadi perusahaan berkinerja positif dan kuat,” kata Direktur Utama APP Harry Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Seperti yang diketahui, sejak Juni 2023 APP masuk dalam proses PKPU, namun setelah proses panjang dilakukan proses pemungutan suara/voting PKPU APP telah dilaksanakan pada Rabu (7/2/2024) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil voting tersebut, sebesar 99,36% kreditur konkuren dan 87,14% kreditur separatis telah mendukung dan memberikan suara setuju dalam voting rencana perdamaian APP.
Terdapat 759 kreditur dari 790 kreditur yang memberikan suara persetujuan atas proposal perdamaian PKPU APP.
Pihaknya mengapresiasi dukungan positif dari seluruh kreditur, sehingga APP dapat melewati proses PKPU dan seluruh tahapan dapat berjalan dengan kondusif serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Tentu hal ini menjadi semangat baru bagi APP untuk senantiasa tumbuh dengan fundamental keuangan yang kokoh," katanya.
Untuk ke depannya, APP akan terus melakukan beragam strategi bisnis untuk dapat meningkatkan keberlanjutan perusahaan. Di antaranya adalah pengembangan aset APP yang belum maksimal terutama untuk mengembangkan landed house, dan pengembangan bisnis serta revenue stream baru sehingga kinerja perusahan menjadi lebih baik dan tumbuh ke depannya.
“Kami siap memberikan yang terbaik dan mematuhi komitmen kepada para kreditur, serta siap untuk berkontribusi lebih besar dalam industri properti di Indonesia,” tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)