Tarif Jalan Tol Japek dan MBZ Bakal Naik, Ini Daftar Lengkapnya

Mieke Dearni Br Tarigan, Jurnalis
Selasa 27 Februari 2024 04:49 WIB
Tarif tol japek dan MBZ bakal naik (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tarif jalan tol Jakarta-Cikampek dan jalan layang Mohamed Bin Zayed (Tol MBZ) akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Kenaikan tarif tol diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M2024.

"Ada informasi terbaru nih untuk kalian pengguna jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," tulis akun resmi Jasa Marga, @OFFICIAL_JSMR, dikutip Senin (26/2/2024).

Namun, belum ada informasi yang pasti mengenai tanggal berlakunya penyesuaian tarif ini. Berdasarkan salinan surat keputusan tersebut, berikut adalah detail kenaikan tarif:

1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek IC-Pondok Gede Barat/ Pondok Gede Timur

-Golongan I akan naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500

-Golongan II akan naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000

-Golongan III akan naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000

-Golongan IV akan naik dari Rp8.000 menjadi Rp11 ribu

-Golongan V akan naik dari Rp8.000 menjadi Rp11 ribu

2. Jakarta IC-Cikunir

-Golongan 1 naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500

-Golongan II naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu

-Golongan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14 ribu

-Golongan IV naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000

-Golongan V naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000

3. Jakarta IC-Cibatu, Jakarta IC-Cikarang Timur, Jakarta IC-Karawang Barat

-Golongan I naik dari Rp12.500 menjadi Rp16.500

-Golongan II naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500

-Golongan III naik dari Rp18 ribu menjadi Rp24.500

-Golongan IV naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500

-Golongan V naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500

4. Jakarta IC-Karawang Timur, Jakarta IC-Dawuan, Jakarta IC-Kalihurip, Jakarta IC-Cikampek

-Golongan I naik dari Rp20.000 menjadi Rp27.000

-Golongan II naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.500

-Golongan III naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.500

-Golongan IV naik dari Rp40.000 menjadi Rp54.000

-Golongan V naik dari Rp40.000 menjadi Rp54.000

Baca Selengkapnya: Rincian Kenaikan Tarif Tol Japek dan MBZ

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya