JAKARTA - Penumpang pesawat yang mau membawa minuman alkohol hingga rokok dari luar negeri mesti memperhatikan aturan berikut. Hal tersebut biasanya dibawa para penumpang sebagai hadiah atau oleh-oleh dari luar negeri.
Adapun aturan membawa minuman beralkohol atau rokok sudah diatur dalam PMK NOMOR 203/PMK.04/2017 tentang barang bawaan penumpang.
Menurut informasi yang dikutip dari akun resmi @beacukairi, berikut adalah batasan-batasan mengenai penumpang luar negeri yang membawa minuman beralkohol dan rokok:
Pembebasan Cukai
-Setiap orang dewasa diizinkan membawa maksimal 200 batang sigaret
-25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk tembakau lainnya
-Serta 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Sebagai contoh, jika penumpang membawa oleh-oleh berupa 150 batang sigaret dan 1 liter minuman beralkohol, itu masih diperbolehkan karena belum melebihi batas ketentuan yang telah ditetapkan.
Namun, jika penumpang membawa 2 liter minuman beralkohol, hal ini sudah melanggar batasan yang telah ditentukan dan barang tersebut akan disita dan dimusnahkan. Dan jangan lupa untuk mendeklarasikan barang-barang yang akan dibawa menggunakan E-CD (Electronic Customs Declaration) saat tiba di bandara Indonesia.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penumpang luar negeri dapat memahami batasan dan ketentuan yang berlaku terkait membawa minuman beralkohol dan rokok sebagai oleh-oleh.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)