Namun, jika penumpang membawa 2 liter minuman beralkohol, hal ini sudah melanggar batasan yang telah ditentukan dan barang tersebut akan disita dan dimusnahkan. Dan jangan lupa untuk mendeklarasikan barang-barang yang akan dibawa menggunakan E-CD (Electronic Customs Declaration) saat tiba di bandara Indonesia.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penumpang luar negeri dapat memahami batasan dan ketentuan yang berlaku terkait membawa minuman beralkohol dan rokok sebagai oleh-oleh.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)