Mau Bawa Minuman Beralkohol dan Rokok dari Luar Negeri, Cek Aturan Berikut!

Fadila Nur Hasan, Jurnalis
Sabtu 02 Maret 2024 16:24 WIB
Aturan Bawa Minuman Beralkohol dan Rokok dari Luar Negeri. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Namun, jika penumpang membawa 2 liter minuman beralkohol, hal ini sudah melanggar batasan yang telah ditentukan dan barang tersebut akan disita dan dimusnahkan. Dan jangan lupa untuk mendeklarasikan barang-barang yang akan dibawa menggunakan E-CD (Electronic Customs Declaration) saat tiba di bandara Indonesia.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan penumpang luar negeri dapat memahami batasan dan ketentuan yang berlaku terkait membawa minuman beralkohol dan rokok sebagai oleh-oleh.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya