Syarat Pensiun Dini PNS Beserta Langkah-langkahnya

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Senin 04 Maret 2024 22:07 WIB
PNS Pensiun Dini (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Syarat pensiun dini PNS beserta langkah-langkahnya. Bagi seorang Pegawai Sipil Negara (PNS), pensiun adalah keputusan yang besar. Pasalnya, tidak mudah untuk pensiun terlebih lagi jika belum memenuhi syarat.

Kendati demikian, seorang PNS bisa saja mengajukan pensiun dini sesuai dengan beberapa aturan yang ada. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) No.11 Tahun 2017.

Berdasarkan penelusuran Okezone, Senin (4/3/2024), PNS dapat mengajukan pensiun dini setelah bekerja atau sudah melaksanakan masa kerja minimal 20 tahun. Selain itu, syarat lainnya, PNS tersebut harus sudah berusia 45 tahun.

Syarat pensiun dini PNS beserta langkah-langkahnya. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pensiun dini.

1. Mengajukan surat permohonan pensiun ke Bupati Up.Ka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya