Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi PNS

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2024 08:00 WIB
Ini syarat dan cara PNS ajukan pensiun dini (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki masa pensiun, namun ada juga beberapa di antaranya yang ingin pensiun dini. Untuk itu terdapat beberapa syarat serta beberapa langkah yang harus dilakukan.

Bagi seorang PNS, pensiun adalah keputusan yang besar. Pasalnya, tidak mudah untuk pensiun terlebih lagi jika belum memenuhi syarat.

Pengajuan pensiun dini PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) No.11 Tahun 2017. Peraturan tersebut berisi seorang PNS bisa saja mengajukan pensiun dini sesuai dengan beberapa aturan yang ada.

Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (6/3/2024), PNS baru dapat mengajukan pensiun dini apabila telah bekerja atau sudah melaksanakan masa kerja minimal 20 tahun. Selain itu, PNS tersebut juga harus sudah berusia 45 tahun.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pensiun dini:

• Mengajukan surat permohonan pensiun ke Bupati Up.Ka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

• Masa kerja minimal 20 tahun dan sudah mencapai usia maksimal 45 tahun.

• Sudah mendapat surat persetujuan dari Kepala Dinas (Kadis) tempat bekerja.

• Fotokopi beberapa dokumen, seperti Kartu Pegawai, Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PNS, SK pangkat terakhir, Jabatan struktural, SK gaji berkala terakhir, dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun terakhir.

• Memiliki surat pernyataan dari kadis tempat bekerja, yang berisi pernyataan bahwa PNS terkait tidak menjalani proses pidana, yakni sesuai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

• Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya