Tak Bisa Sembarangan, Ini Syarat dan Cara Ajukan Pensiun Dini Bagi PNS

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2024 08:00 WIB
Ini syarat dan cara PNS ajukan pensiun dini (Foto: Okezone)
Share :

• Melakukan pengajuan permohonan pensiun dini ke BKPSDM dengan membawa surat pengantar dari unit kerja.

• Melakukan verifikasi berkas pensiun dini PNS.

• Mengirimkan berkas permohonan ke Kantor Regional bagi PNS untuk mendapatkan proses lebih lanjut.

• Menerima kembali surat keputusan pensiun oleh BKPSDM, yang kemudian membutuhkan verifikasi ulang sebelum diberikan kepada PNS pemohon.

• Setelah memenuhi semua syarat, SK pensiun dini akan terbit dan diterima oleh pemohon. Biasanya proses ini membutuhkan waktu 6 bulan tanpa biaya.

Baca selengkapnya: Syarat Pensiun Dini PNS Beserta Langkah-langkahnya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya