Menkop Teten Geram, TikTok Shop Masih Transaksi di Medsos

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2024 19:16 WIB
Teten tegaskan tiktok masih langgar aturan (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki geram lantaran TikTok Shop masih melanggar aturan Permendag. Teten menilai, TikTok Shop tidak memiliki izin usaha dagang ditambah tidak diaturnya platform media sosial terhubung dengan fitur belanja daring laiknya platform e-commerce.

Aturan yang dimaksud Teten adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"TikTok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," tegasnya, Rabu (6/3/2024).

Menurutnya, TikTok harus memiliki fungsi sama dengan media sosial lainnya seperti Instagram. Media sosial seharusnya hanya menawarkan promosi barang di aplikasi mereka. TikTok dianggap berbeda karena pengguna bisa langsung melakukan pembelian di media sosial tersebut.

"Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya (transaksi) di mana. Nah kalau TikTok dia promosinya di TikTok media sosialnya, jualannya di TikTok Shop-nya juga ," kata Teten.

Menurutnya, TikTok harus dikenakan sanksi jika tidak mengikuti aturan Permendag. Teten khawatir, TikTok dapat mengendalikan satu aplikasi dengan berbagai fungsi untuk promosi, bahkan memproduksi barangnya dari negara asal ke tempat mereka beroperasi.

"Orang yang masuk ke media sosial, TikTok, mencari hiburan lah. Mau menari, menyanyi bersama keluarga dan teman. Sekarang orang Indonesia 123 juta (pengguna) masuk ke situ. Kita bisa bandingkan orang yang masuk ke E-Commerce tidak sejumlah itu. Nah kemudian AI mereka canggih, orang yang tadinya hiburan, menjadi belanja. Nah ini disadari pemerintah, wah ini bahaya. Kalau antara media sosial di satu tempat dengan transaksinya," ucapnya Teten.

Teten juga tegas menyatakan, tidak ada istilah transisi, uji coba maupun migrasi sistem transaksi Tiktok Shop, setelah platform media sosial itu mengakuisisi eCommerce Tanah Air - Tokopedia. Karena istilah tersebut tidak disebut dalam Permendag 31/2023.

"Kalau kita beli di (Tiktok Shop) saya dapat laporan banyak, datangnya juga dari TikTok bukan dari Tokopedia. Dia tetap melanggar, saya tidak lihat komitmen hingga hari ini untuk memperbaiki itu," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya