JAKARTA - Jakarta tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI), bagaimana nasibnya? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka-bukaan soal Jakarta tidak lagi berstatus DKI.
Heru Budi baru mengetahui apabila Jakarta kini sudah tidak berstatus DKI. Dia meminta masyarakat menunggu proses transisi dan untuk melihat secara seksama proses pembuatan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang saat ini masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Sebab, saat ini status DKI Jakarta sejak 15 Februari 2024 sudah tidak ada. Sedangkan status DKJ belum didapatkan karena Undang-Undang DKJ belum selesai dibuat.
"Undang undang DKJ kan belum di.... (tidak meneruskan ucapan)," ujar Heru Budi, Rabu (6/3/2024).
Lalu apa dampaknya?
Heru Budi Hartono diketahui juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden (KSP) dari pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berambisi membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
"Ya masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ ya," katanya.
Sementara itu, Anggota DPD DKI Jakarta sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyoroti rencana DPR RI bersama Pemerintah yang akan melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ).
Dia mengaku kerap membicarakan dengan pembuat undang-undang (UU) terkait masalah kekhususan Jakarta. Ia berharap, agar status otonomi khusus Jakarta tetap terjaga di dalam RUU yang akan dibahas.
"Jangan perlakukan Jakarta jadi provinsi biasa seperti yang lainnya. Misalnya, tetap tidak perlu ada DPRD ditingkat 5 kota + 1 kabupaten Kepulauan Seribu. DPRD dan Walikota yang dipilih langsung tidak dibutuhkan," ucap Jimly saat dihubungi.