7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Kamis 07 Maret 2024 14:44 WIB
Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tujuh perusahaan asuransi bermasalah yang tengah dalam pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa secara umum, penyebab perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak mampu memenuhi jumlah minimum risk based capital (RBC) 120%, ekuitas minimum Rp100 miliar dan rasio kecukupan investasi minimal 100%.

“OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi, dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (7/3/2024).

Di samping itu, dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen, pada Februari 2024, OJK juga melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) sebanyak 44 sanksi, yang terdiri dari 41 sanksi peringatan dan 3 sanksi denda.

Perihal kinerja industri asuransi, premi asuransi jiwa pada Januari 2024 tercatat tumbuh sebesar 8,24% secara tahunan atau year on year (yoy) dengan nilai sebesar Rp17,34 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 18,91 triliun atau 30,09% secara tahunan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya