Lapor ke Sini jika Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2024 03:07 WIB
No HP Jadi Kontak Darurat Pinjaman online. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pinjaman Online (Pinjol) semakin meresahkan masyarakat sebab besarnya bunga yang diberikan dan tenor singkat membuat banyak nasabah gagal bayar. Saat ini banyak fenomena menggunakan nomor HP untuk dijadikan kontak darurat untuk pinjaman online tanpa izin.

Seringkali nasabah pinjol akan memasukkan nomor tertentu sebagai kontak darurat sebagai persyaratan peminjaman. Seperti yang pernah viral saat nomor ketua OJK dijadikan sebagai kontak darurat pinjol.

Pinjol akan menjadi lebih meresahkan karena debt collector yang terus menagih. Mulai dari menagih melalui pesan, telepon, hingga mendatangi rumah nasabah yang melakukan gagal bayar. Hal itu tidak hanya dilakukan kepada nasabah saja, debt collector juga bisa menagih ke orang-orang terdekat terutama kepada nomor yang dijadikan kontak darurat oleh nasabah kepada pinjol.

Lantas bagaimana cara mengatasi ketika nomor HP kita dijadikan kontak darurat pinjol tanpa izin, berdasrkan catatan Okezone Jumat (8/3/2024), berikut adalah beberapa cara untuk melapor.

1. Hubungi Call Center

Hubungi dan laporakan kepada pihak call center pinjol. Sampaikan kepada pihak call center bahwa anda tidak memiliki kaitan dengan peminjam. Mintalah pada mereka untuk menghapus nomor anda sebagai kontak darurat.

2. Blokir nomor debt collector

Setelah melapor pada call center pinjol, ada baiknya untuk memblokir nomor debt collector yang mengganggu. Dengan begitu, debt collector tidak akan lagi bisa menghubungi baik melalui pesan maupun telepon.

3. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Layanan pinjol semuanya sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika nomor HP kita dijadikan kontak darurat tanpa izin, kita dapat melaporkannya pada OJK melalui kontak 157 ataupun pengaduan melalui website resminya.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PDP dan Penjelasannya, data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang antara lain adalah nomor telepon seluler dan IP Address, merupakan salah satu data pribadi yang bersifat umum yang dilindungi. Pihak pinjol yang memproses data pribadi tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif dari OJK.

Baca selengkapnya: Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin, Bisa Lapor ke Mana?

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya