JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai harus memberikan sanksi tegas terhadap Lion Air. Hal ini terkait insiden pilot Batik Air tertidur saat menerbangkan pesawat rute Kendari-Jakarta.
Kendati begitu, sanksi dapat diberikan sesudah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merampungkan investigasi atas perkara tersebut.
“Perlu dan harus (saksi), tergantung hasil akhir Investigasi (KNKT),” ujar Pengamat Penerbangan Nasional Chappy Hakim, saat dihubungi, Minggu (10/3/2024).
Dia mengatakan, KNKT tengah menginvestigasi kasus pilot dan kopilot maskapai Batik Air tertidur selama 28 menit saat pesawat terbang dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Jakarta. Dari hasil investigasi sementara, KNKT mendapat keterangan bahwa kopilot kurang istirahat.
Namun, Chappy mengatakan apapun yang menjadi alasan pilot ketiduran, tidak bisa diterima akal sehat. Pasalnya, operasi penerbangan dari sebuah maskapai terikat ketat dengan aturan, ketentuan, regulasi, dan prosedur yang berlaku.
Alasan pilot kurang istirahat yang dikemukakan sebelum terbang adalah sebuah alasan yang sangat naif. Sejak seseorang menjadi siswa penerbang atau student pilot hal yang mendasar adalah, bila tidak fit tidak boleh terbang.
“Hal itu tidak akan hanya membahayakan dirinya sendiri akan tetapi juga membahayakan orang lain. Basic habit ini pasti sudah ditanamkan sejak pilot masih menjadi siswa,” paparnya.
“Sebuah refleksi dari safety culture yang masuk dalam kategori airmanship pasti sudah merupakan pengetahuan standar dan sangat mendasar sifatnya sejak dini ketika pilot berlatih di tingkat mula,” lanjut dia.
KNKT baru mengumumkan laporan awal atau preliminary report dan belum tersiar final report dari investigasi tentang penyebab sang pilot dan kopilot ketiduran. Dengan demikian, belum ada penyebab utama dari insiden tersebut.
Tak hanya itu, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) itu mencatat, misi investigasi dari KNKT sebagai institusi resmi otoritas penerbangan nasional berfungsi sebagai aircraft accident investigation body. Artinya, KNKT menyelidiki penyebab kecelakaan pesawat terbang hingga tuntas.
Tujuan utama investigasi adalah tidak mencari-cari siapa yang salah, akan tetapi bertujuan agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak terulang kembali. Karena itu, para investigator KNKT tidak akan menerima begitu saja alasan sang pilot yang menyebut dia kurang istirahat.
Investigator akan menyelidiki lebih lanjut tentang apa sebab dia kurang istirahat. Apakah, misalnya sang pilot dalam satu bulan terakhir dia sudah melampaui jam terbang yang diperbolehkan oleh aturan yang berlaku, sehingga dia mengalami kelelahan atau fatigue.
“Jadi sekali lagi, dia tidak akan menerima begitu saja alasan-alasan yang dikemukakan pilot atau teknisi atau bahkan manajemen maskapai penerbangan” ucap Chappy