Nasib UMKM Knalpot Brong yang Produknya Disita Polisi

Putri Syifa Amelia, Jurnalis
Minggu 10 Maret 2024 17:19 WIB
Nasib UMKM Produsen Knalpot Brong. (Foto: Okezone.com/iStock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan kesiapan untuk mengadvokasi permasalahan hukum yang saat ini sedang dialami oleh UMKM produsen knalpot yang kerap terkena razia oleh aparat kepolisian.

"Persoalan knalpot ini, rencananya pada 14 Maret 2024 akan ada diskusi dengan pihak kepolisian untuk melihat kembali ketentuan-ketentuan yang berlaku. Jadi kita bantu juga dari aspek hukum," ujar Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman, Minggu (10/3/2024).

Seperti diketahui, polisi menyita sebanyak 3.315 knalpot brong di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Jumlah itu terhitung selama operasi sejak Februari sampai Desember 2023.

"Kita tindak dan sita (knalpot brong). Kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait pemusnahan knalpot brong," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Penindakan terhadap motor yang menggunakan knalpot ini berangkat dari laporan masyarakat karena mengganggu kenyamanan. Bahkan, juga bisa memicu aksi tawuran kelompok maupun yang lainnya.

"Kita respons dengan operasi knalpot brong. Tidak hanya penilangan, tapi juga preventif dan preventif seperti imbauan ke sekolah, media massa, imbauan hingga menghentikan kendaraan," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya