JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan resmi menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku per 10 Maret 2024. Melalui Permendag ini, pemerintah terus melakukan berbagai langkah-langkah strategis guna memperkuat efektivitas pengendalian impor.
Permendag yang diundangkan pada 11 Desember 2023, resmi berlaku per 10 Maret 2024 setelah melalui masa transisi 90 hari.
Permendag itupun berdampak terhadap barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri. Sebab melalui peraturan ini, penumpang dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin dari Kementerian Perdagangan.
"Bea Cukai Soekarno-Hatta memiliki tugas dan fungsi dalam mengawasi masuknya barang impor melalui terminal kedatangan internasional (barang bawaan penumpang) dan melalui terminal kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tulis DJBC dalam unggahan @bcsoetta, dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (11/3/2024).
Lantas komoditas apa saja yang menjadi sorotan utama dalam Permendag ini melalui skema barang bawaan penumpang?
Pertama, hewan dan produk hewan, di mana penumpang diperbolehkan membawa maksimal 5 kg dan tidak melebihi USD1.500 per penumpang/awak sarana pengangkut
Kedua, beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura maksimal 5 kg dan tidak melebihi USD1.500 per penumpang/awak sarana pengangkut.
Ketiga, mutiara bernilai maksimal FOB USD1.500. Keempat, Hasil perikanan maksimal 25 kg per pengiriman.
Kelima, telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet maksimal 2 unit per orang (catatan: dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun).
Keenam, mainan, penumpang hanya diizinkan membawanya maksimal FOB USD1.500 per orang. Ketujuh, tas dengan maksimal 2 piece per orang. Kedelapan, alas kaki maksimal 2 pasang per orang.
Kesembilan, elektronik maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB USD1.500 per orang. Kesepuluh, sepeda roda dua dan roda tiga maksimal 2 unit per orang.
Selanjutnyq, minuman beralkohol di mana setiap penumpang hanya diizinkan membawa mksimal 1 liter per org. Kemudian, plastik hilir yang bernilai maksimal FOB USD1.500 per orang.
Terakhir, barang tekstil sudah jadi lainnya di mana penumpang hanya setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 pcs, dengan catatan, sebagai berikut:
1. Selimut dan Selimut Kecil untuk perjalanan
2. Linen untuk tempat tidur, meja, toilet, dan dapur; Tirai (termasuk gorden) dan Kerai dalam: Tirai atau Bed Valances
3. Barang Perabot lain, tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.04