4. Kantong dan Karung Terpal, Awning dan Kerai Matahari Tenda
5. Layar untuk perahu, Papan Selancar 6. Barang keperluan berkemah
7. Barang jadi lainnya termasuk pola pakaian
8. Sanitary Towel (pad) dan Tampon Saniter, Serbet (popok), Pembebat Popok dan barang semacam itu dari bahan apapun
9. Set terdiri dari kain tenunan dan benang, dengan aksesori maupun tidak, untuk dibuat menjadi babut, permadani dinding, kain meja sulaman atau serbet, atau barang tekstil semacam itu, disiapkan dalam kemasan untuk penjualan eceran.
Asal tahu saja, Permendag ini terbit tidak lama setelah ramai penyitaan dan pemusnahan barang jastip milk bun Thailand oleh Bea Cukai.
(Feby Novalius)