Hitung-hitungan Dampak Subsidi Gas Bumi ke 7 Sektor Industri

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2024 17:58 WIB
Kebijakan subsidi gas industri harus ditetapkan secara hati-hati (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kebijan subsidi gas bumi ke sejumlah industri tertentu harus ditetapkan hati-hati. Pasalnya, negara berpotensi rugi besar akibat kehilangan pendapatan di hulu migas hingga puluhan triliun rupiah guna memberikan subsidi harga kepada 7 sektor industri tertentu tersebut.

Founder & Advisor Reforminer Institute, Lembaga Riset Pertambangan dan Ekonomi Energi, Pri Agung, mengatakan dampak yang diharapkan dari kebijakan harga gas tertentu belum jelas. Terutama dari aspek peningkatan pajak dan multiplier efek dari perusahaan-perusahaan penerima gas subsidi tersebut.

“Sangat perlu untuk dievaluasi dari aspek biaya dan manfaatnya terhadap kebijakan yang sudah berjalan. Yang jelas kebijakan ini membuat penerimaan negara berkurang,” jelas Pri Agung, Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, evaluasi terhadap kebijakan harga gas bumi tertentu alias HGBT juga dinilai tidak akan berdampak terhadap daya saing industri dalam negeri. Selain komponen gas bumi untuk beberapa industri kontribusinya rendah, daya saing sebuah industri dipengaruhi oleh banyak aspek.

“Ada banyak faktor yang memengaruhi daya saing sebuah industri. Seperti permintaan pasar, sumber daya, strategi industri dan juga keterkaitannya dengan industri pendukung dalam mata rantai industri tersebut. Harga gas hanya salah satu aspek dari sumber daya, khususnya aspek biaya,” imbuhnya.

Sejak digulirkan pada bulan April 2020, kebijakan HGBT terus menimbulkan pro dan kontra. Salah satu faktor pemicunya adalah dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan ini tidak pernah terungkap. Sementara kementerian ESDM sebagai lembaga yang menerbitkan kebijakan ini mengungkapkan bahwa subsidi HGBT telah menghilangkan pendapatan negara hingga sekitar Rp 30 triliun.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, kehilangan penerimaan negara terjadi pada sektor hulu minyak dan gas bumi. Itu akibat penyesuaian harga gas bumi setelah menghitung bagi hasil produksi migas antara bagian pemerintah terhadap kontraktor.

"Terkait penurunan-penurunan penerimaan bagian negara atas HGBT ini, kewajiban mereka kepada kontraktor yaitu sebesar 46,81 persen atau Rp 16,46 triliun pada tahun 2021 dan 46,94 persen atau Rp 12,93 triliun tahun 2022," kata Tutuka beberapa waktu lalu.

Jumlah kerugian negara tersebut diperkirakan akan membesar, mengingat potensi pendapatan negara yang hilang dari kebijakan ini di tahun 2023 dan 2024 belum masuk perhitungan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya