Kapan THR 2024 Karyawan Swasta Cair? Ini Jawabannya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2024 14:37 WIB
Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jawabannya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kapan THR 2024 karyawan swasta cair? Ini jawabannya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024.

Surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.

Ida mengatakan bahwa pemberian THR kepada pekerja atau buruh merupakan kewajiban bagi para pengusaha. Pemberian THR tersebut, katanya, dalam rangka dalam memenuhi kebutuhan Lebaran.

Lalu kapan THR 2024 karyawan swasta cair?

Menaker menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2024. Jika Lebaran ditetapkan pada 10 April 2024, maka THR 2024 karyawan swasta harus dibayarkan pada 3 April 2024.

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan Ramadhan kita keluarkan," kata Ida.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya