Pengusaha Wajib Bayar THR 100%, Tak Boleh Dicicil atau Dipotong

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2024 20:05 WIB
Semua Industri Wajib Bayar THR Lebaran. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa di tahun ini pembayaran THR wajib dilakukan oleh seluruh sektor industri. Tidak ada lagi dispensasi kepada perusahaan tertentu perihal pembayaran THR.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menjelaskan, pada tahun sebelumnya industri padat karya berorientasi ekspor masih diberikan dispensasi terkait pembayaran THR. Perusahaan di industri tersebut, diberikan keleluasaan untuk tidak membayarkan THR secara utuh.

Namun pada 2024 ini, Indah menegaskan seluruh industri wajib membayarkan THR secara penuh, alias tidak boleh ada potongan dengan alasan apapun bagi industri.

"Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 THR harus dibayarkan seusai upah normal, seluruh Industri," ujar Indah saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (13/3/2024).

Indah menambahkan, pada Selasa pekan depan 19 Maret, ditargetkan Surat Edaran (SE) THR akan segera diterbitkan. Sehingga THR bisa segera dibayarkan paling cepat setelah SE terbit, dan paling lambat H-7 lebaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya