JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 pada pekan depan. Surat Edaran tersebut menjadi landasan perushaan yang wajib membayarkan THR kepada karyawan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan bisa mulai membayarkan THR kepada karyawan sejak diterbitkan SE tersebut atau pekan depan, dan paling lambat H-7 Lebaran.
"Itu kewajiban perusahaan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran. Itu H-7 harus sudah selesai dibayar," ujar Indah saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (13/3/2024).
Adapun perushaan yang melanggar ketentuan, atau membayarkan THR lebih dari H-7 maka Kemenaker siap untuk memberikan sanksi kepada perusahaan mulai teguran hingga pemberian hukuman.
Ditempat yang sama, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri menambahkan, pada tahun ini terdapat perbedaan ketentuan untuk pembayaran THR.