Menaker: THR Tak Boleh Dicicil! Dibayar Paling Telat H-7 Lebaran

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 13 Maret 2024 16:09 WIB
THR Lebaran 2024 Tak Boleh Dicicil (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada Minggu ini.

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ida menjelaskan bahwa pemberian THR kepada pekerja atau buruh merupakan kewajiban bagi para pengusaha. Pemberian THR tersebut, katanya, dalam rangka dalam memenuhi kebutuhan lebaran.

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," kata Ida.

Ida pun menegaskan bahwa pemberian THR dari pengusaha kepada para pekerja tidak boleh dicicil.

"Nggak boleh, nggak boleh," kata Ida.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya