PNS Pulang Cepat Selama Bulan Puasa! Ini Rincian Jam Kerja Abdi Negara

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Selasa 12 Maret 2024 08:06 WIB
Jam Ker
Share :

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan jadwal jam kerja baru dari pemerintah khusus untuk di bulan Ramadhan 1445 H. Melalui persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatur jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS selama bulan puasa.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Dia mengatakan, jadwal jam kerja PNS tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Azwar Anas, ditulis Selasa (12/3/2024).

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan terdiri dari 32 jam 30 menit selama 1 minggu. Namun, jam ini tidak termasuk jam istirahat.

Untuk jadwal istirahat di hari Jumat ditetapkan selama 60 menit dan selain hari Jumat hanya 30 menit.

Di bulan puasa ini, jam kerja instansi pemerintah akan mulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat. Hal ini juga berlaku bagi instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.

Kemudian, bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres yang berlaku, paling tidak selama 1 tahun terhitung sejak Perpres tersebut diundangkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya